Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Lantaran sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi, karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis sertifikat standar.
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat ztandar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kemudian, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Sehubungan dengan hal tersebut, Lukman meluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi.
“Bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5156950/original/000345000_1741571400-Desain_tanpa_judul__86_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)