Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal, Menteri KP: Rabu Dibongkar

Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal, Menteri KP: Rabu Dibongkar

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terkait dengan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan sertifikat ilegal.                                      

Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono seusai dia menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Trenggono menjelaskan bahwa sertifikat HGB pagar laut Tangerang tersebut tidak sah karena menurut aturan, dasar laut tidak boleh dimiliki secara pribadi.

“Saya mendapat informasi dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) terkait adanya sertifikat di bawah laut. Perlu saya tegaskan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 yang menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat di bawah air secara otomatis batal demi hukum. “(Sertifikat HGB) sudah pasti ilegal karena aturan menyatakan tidak bisa ada sertifikat di bawah air. Kalau tiba-tiba muncul, tentu sangat aneh,” tambahnya.

Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap pembangunan di ruang laut wajib memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Oleh karena itu, langkah pertama yang kami lakukan adalah penyegelan sesuai aturan. Pembangunan tanpa izin KKPRL jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

Trenggono menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kasus ini diusut hingga tuntas. Presiden juga menginstruksikan agar pagar laut Tangerang tersebut dibongkar.

“Arahan bapak presiden sangat jelas, usut tuntas secara hukum, dan jika terbukti ilegal, aset tersebut harus menjadi milik negara,” ujarnya.

Pembongkaran pagar laut Tangerang dijadwalkan pada Rabu (22/1/2025), dan diharapkan selesai dalam minggu ini. Operasi pembongkaran akan melibatkan KKP, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam).