Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja

Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja

Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja.
Meskipun, secara nominal terdapat kenaikan UMP di hampir seluruh provinsi.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyampaikan, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.
“Kami mengapresiasi penetapan
UMP 2026
oleh para kepala daerah. Namun, harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja,” kata Mirah dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Ia menyampaikan, harga sejumlah barang kebutuhan sehari-hari terus mengalami kenaikan.
“Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” ujar dia.
Lebih lanjut, Mirah menilai bahwa tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.
“Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri.
Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret, mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.
Ia pun menekankan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan
serikat pekerja
secara bermakna, agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).
Ketentuan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.
Aturan tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja.
Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, atau naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp2.317.601.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.