Serikat Pekerja Jabar Ancam Demo Usai Penetapan UMP-UMK 2026

Serikat Pekerja Jabar Ancam Demo Usai Penetapan UMP-UMK 2026

Bisnis.com, BANDUNG — Kalangan serikat pekerja di Jawa Barat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi menuntut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengubah keputusan terkait penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2026.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana memastikan pihaknya bersama Serikat Pekerja Indonesia akan menggelar aksi pada pekan depan agar Dedi Mulyadi menyelaraskan besaran UMSK dengan hasil rekomendasi daerah. 

“Bahwa Gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota. Jadi Gubernur harus mengacu pada rekomendasi,” katanya, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya ada tujuh Kabupaten/Kota yang UMSK-nya tidak ditetapkan oleh Gubernur seperti Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut dan Majalengka. 

“Jadi, upah sektoral ada yang perbedaannya hanya Rp4 ribu dengan UMK, yang disampaikan Gubernur tidak sesuai fakta. Kita akan melakukan aksi mulai Senin, Selasa dan Rabu agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49 2025 pasal 35 i,” tuturnya.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan UMSP dan UMSK yang diajukan oleh kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Bagi kabupaten/kota yang tidak mengajukan, ya tidak bisa diproses penetapannya oleh Pak Gubernur,” katanya dikutip Kamis (25/12/2025).

Kim mencatat ada 19 kabupaten/kota yang mengajukan UMSK 2026 pada gubernur. Namun, penetapan besaran tiap daerah tengah disusun apakah sudah memenuhi kriteria yang berisiko tinggi atau tinggi sekali.

“Kemarin ada 19 yang mengajukan,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025. 

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

1766648837_01d1200a-a3b8-4920-a782-d09828c822a7.