Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Serba-serbi BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI

Serba-serbi BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI

Jakarta

Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan usai iuran BPJS Kesehatan mereka dibayari oleh Pemprov Jakarta. Harvey dan Sandra ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) sejak 6 tahun lalu.

Nama Harvey Moeis menjadi sorotan usai terjerat kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Istrinya yang juga artis, Sandra Dewi, juga ikut menjadi saksi hingga dua kali memberi keterangan di persidangan.

Pada Senin (23/12/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar seluruh aset Harvey yang telah disita jaksa saat proses penyidikan dirampas untuk negara. Aset itu di antaranya merupakan mobil Roll-Royce dan MINI Cooper yang dibelikan Harvey untuk Sandra Dewi.

Nantinya, aset Harvey yang disita itu dilelang dan hasilnya dihitung sebagai uang pengganti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding karena merasa vonis itu terlalu ringan.

Kini, nama Harvey dan Sandra menjadi sorotan. Keduanya ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang biasanya diberikan untuk warga kurang mampu.

Dapat Bantuan Iuran dari Pemprov Jakarta Sejak 2018

Sandra dan Harvey (Foto: dok. Instagram Sandra Dewi)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dilansir Antara, Senin (30/12/2024), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memang punya kebijakan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dia menyebut Pemprov DKI melaksanakan program itu tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC).

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

Ani mengatakan Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD Jakarta. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

Pemprov Jakarta Evaluasi PBI BPJS Kesehatan

Foto: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (Tiara/detikcom)

Ani mengatakan Pemprov Jakarta telah melakukan penataan ulang data pada tahun 2020. Namun, dia tak menjelaskan apakah fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra akan disetop atau tidak.

“Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ujar Ani.

Dia mengatakan tata ulang dilakukan agar pembayaran iuran lewat APBD bisa tepat sasaran, di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, Ani juga menekankan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” sambungnya.

Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

BPJS Kesehatan Buka Suara

Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan nama Harvey dan Sandra Dewi benar tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Pertama, adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang merupakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen tersebut didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

Daftar peserta segmen PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala. Berikutnya, ada penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemda.

“Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” tutur Rizzky dalam keterangan tertulis.

Rizzky mengatakan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda mencakup semua penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tidak terbatas pada fakir miskin. Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam segmen ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Dia mengatakan JKN merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi semua masyarakat. Hingga 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta peserta JKN di Indonesia, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.

Rizky menyampaikan pendaftaran seluruh masyarakat Jakarta dalam JKN menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk. Sejak tahun 2018, katanya, Pemprov DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) lebih cepat dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.

Halaman 2 dari 4

(haf/haf)