Serap Banyak Tenaga Kerja, Industri Tembakau Harus Dilindungi – Page 3

Serap Banyak Tenaga Kerja, Industri Tembakau Harus Dilindungi – Page 3

Sebelumnya, peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) terus mendapat kritikan tajam. Menyusul adanya ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi, hingga potensi kehilangan penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, mengatakan bahwa dampak ekonomi yang hilang atas rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp 308 triliun.

Menurut dia, rencana aturan tersebut juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Tanpa merek dan identitas yang jelas, produk ilegal akan lebih mudah menyerupai produk legal di pasaran.

“Produsen rokok ilegal tidak perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, mereka bisa langsung memasukkan produknya ke pasar, dan pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan serta identifikasi produk,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Dari sisi penerimaan negara, Andry melanjutkan, ada potensi hilangnya Rp 160,6 triliun, atau sekitar 7 persen dari penerimaan pajak jika aturan itu disahkan. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp 218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tidak akan tercapai.

Pasalnya, lanjut Andry, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi Covid-19, industri ini menyumbang hingga 6,9 persen terhadap PDB, namun angka ini terus menurun setiap tahunnya.