Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kubu Nadiem Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kubu Nadiem Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim telah memberikan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir menyimpulkan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Salah satu alasan tidak sahnya itu berkaitan dengan kerugian negara yang masih potensial.

“Kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dia menambahkan, sepanjang ekspos perkara ini pihaknya tidak pernah diinformasikan terkait kerugian negara secara riil dan baru dijelaskan secara potensial.

Di samping itu, Dodi mempersoalkan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterima. Padahal, SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan.

Lebih jauh, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan korps Adhyaksa juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Alhasil, kubu Nadiem mengklaim penetapan tersangka tidak sah, baik secara formil dan materiil. 

“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah,” pungkas Dodi.

Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).