Sepanjang 2025, Kejagung Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp 19,6 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memulihkan aset negara sebesar Rp 19,6 triliun sepanjang 2025.
Data tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung
Anang Supriatna
dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung 2025 pada Rabu (31/12/2025).
“Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan
aset negara
dari hasil tindak pidana dengan total Rp 19.654.408.850.966,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Mekanisme pemulihan aset yang dilakukan Kejagung beragam. Kontribusi terbesar berasal dari penyelesaian uang pengganti dengan nilai mencapai Rp 18,6 triliun.
Selain itu, terdapat pemasukan dari setoran uang tunai sebesar Rp 424,8 miliar, serta hasil lelang atau penjualan langsung yang mencapai Rp 304,1 miliar.
Sementara itu, skema pemulihan aset dengan nilai paling kecil berasal dari pemberian hibah sebesar Rp 232,9 miliar.
“Baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti,” ujar Anang.
Anang menambahkan,
Kejaksaan Agung
juga berhasil merealisasikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 19,6 triliun.
“Total PNBP yang kita peroleh sebesar Rp19.848.156.431.992. Jadi melampaui target kita, yakni 733 persen dari target yang ditetapkan,” ujar Anang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/31/6954c542d7398.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)