Sepanjang 2024, LPSK Terima 276 Permohonan Perlindungan di Banten, Terbanyak Kasus Kekerasan Seksual – Page 3

Sepanjang 2024, LPSK Terima 276 Permohonan Perlindungan di Banten, Terbanyak Kasus Kekerasan Seksual – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – P Sebanyak 276 permohonan perlindungan diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Provinsi Banten sepanjang tahun 2024. Dari ratusan permohonan tersebut, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), paling mendominasi.

“Di Provinsi Banten paling tinggi rata-rata ya tidak hanya di sini itu kasus TPKS cukup tinggi dan penderitanya sangat beragam, kemudian pemulihannya juga jangka panjang,” kata Ketua LPSK, Brigjen Pol (purn) Achmadi, Selasa sore (14/10/2025).

Lalu, dari 276 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban pada kasus pidana, sebanyak 143 di antarannya berhasil ditangani LPSK.

“Jadi, bukan hanya perlindungannya, tapi pencegahan juga menjadi sangat yang penting itu yang harus digelorakan karena TPKS itu seperti mengakar kuat di berbagai lini di berbagai daerah,” kata Achmadi.

Selain itu, saat ini, kasus TPKS juga banyak yang tidak terlaporkan sebelum akhirnya bisa tertangani oleh LPSK. Pasalnya, korban dan saksi dalam TPKS biasanya mendapatkan intervensi maupun ancaman dari berbagai pihak.

Achmadi pun menekankan agar korban dan saksi tidak takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak berwenang, termasuk LPSK.

“Segera lapor, bisa lapor kepada LPSK telepon saja bisa, pasti kami bantu kalau dia korban, itu penting sekali. Intinya jangan takut melapor ya kami akan lindungi sepanjang itu memenuhi syarat,” jelasnya.