Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

Seorang Mahasiswa di Pasuruan Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Puspo, dibantu oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan di bawah pimpinan langsung Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H., berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo logo Y di sebuah rumah di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (24/03/2024) malam.

Pelaku tersebut adalah seorang pria mahasiswa berinisial KM (22), warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Puspo AKP Masduki menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya pengguna pil koplo logo Y di Desa Palangsari, Kecamatan Puspo. Unit Reskrim Polsek Puspo kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

“Pada pukul 19.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HN. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 8 butir pil koplo logo Y di dalam tas slempang miliknya. Selanjutnya, dalam interogasi, pelaku HN mengakui bahwa pil tersebut diperoleh dari seorang pelaku lainnya bernama KM (22). Anggota kemudian bergerak ke rumah KM dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, serta ditemukan pil koplo logo Y sebanyak ± 1.000 butir,” jelas Masduki.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia membeli pil koplo logo Y dari seorang bernama FD, warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi 1.206 butir pil koplo logo Y, 2 klip kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah tas kain selempang warna biru gelap,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 197 jo. 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, atau pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ada/ian)