Sentra PKL Eks PJKA Pamekasan Dibuka Lagi, Pedagang Protes Ada ‘Tebang Pilih’

Sentra PKL Eks PJKA Pamekasan Dibuka Lagi, Pedagang Protes Ada ‘Tebang Pilih’

Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, secara resmi kembali mengoperasikan Sentra PKL Eks PJKA di Jl Trunojoyo, Minggu (11/5/2025). Khususnya pasca penutupan sementara sejak 27 Mei 2025 lalu.

Sentra PKL yang lebih familiar disebut Tapsiun, ditutup sementara berdasar Surat Pemberitahuan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Nomor: 500.3.10/144/432.315/2025 tertanggal 26 Maret 2025.

Pemberitahuan tersebut dijabarkan sebagai bentuk sosialiasi sekaligus tindak lanjut dari surat keputusan Bupati Pamekasan nomor 100.3.3.2/196/432.013/2025 tentang pemindahan perniagaan kawasan Eks Stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo.

Sekitar hampir dua bulan ditutup, Eks PJKA kembali diiperasikan, di mana para pedagang juga menandatangani beberapa poin dalam lembar kesepakatan bersama untuk menempati los Sentra PKL Eks PJKA Pamekasan.

Namun pengoperasian tersebut tidak sepenuhnya tuntas dan berjalan sebagaimana mestinya, sebab masih terdapat beberapa los yang sudah beroperasi dan justru bertentangan dengan beberapa poin kesepakatan bersama.

“Pertama kami tentu sangat bersyukur Sentra PKL Eks PJKA ini kembali dibuka, tapi sayang tidak semua pedagang memenuhi nota kesepakatan bersama. Bahkan hal itu terkesan dibiarkan,” kata Ketua Paguyuban PKL dan UMKM Berteman Eks PJKA, Nur Faisal, Jum’at (16/5/2025).

Pelanggaran terhadap kesepakatan bersama karena adanya sekat hingga pemasangan kanopi di beberapa los Eks PJKA. “Kondisi ini tentu bertentangan dengan isi kesepakatan yang tertulis tidak merubah fisik dan peruntukan bangunan yang ada tanpa izin tertulis dari pihak pertama,” ungkapnya.

“Kondisi ini tentunya memicu amarah dari pedagang yang lain, artinya dalam hal ini Pemkab Pamekasan cenderung tebang pilih dalam menertibkan bangunan. Terlebih teguran dari sesama pedagang juga tidak diindahkan,” sesalnya.

Pengguna los juga sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemkab Pamekasan, khususnya sebelum Eks PJKA Pamekasan, kembali dibuka. “Faktanya justru terdapat beberapa los yang juga tidak menggubris kesepakatan bersama, sehingga terkesan tim penanggung jawab abai dan tebang pilih dalam menertibkan kios pedagang,” jelasnya.

“Fakta ini justru kembali memunculkan polemik dan ketersinggungan, sehingga dibutuhkan langkah konkrit dan bijak dari para pemangku kebijakan. Kondisi ini tentu membutuhkan ketegasan dan keadilan dari pemerintah,” pungkasnya.

Sementara Pemkab Pamekasan, khususnya Diskop UKM dan Naker Pamekasan, belum bisa dimintai keterangan resmi seputar keluhan dari para pedagang yang merasa dirugikan dengan kondisi tersebut. [pin/kun]