Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto mulai, Senin (29/4/2024) sudah bisa melayani penerbitan sertifikat tanah elektronik. Ini setelah Kantah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi melaunching implementasi sertifikat elektronik pada layanan pertanahan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro berharap dengan adanya sertifikat elektronik, Kota Mojokerto menjadi sebuah kota yang lengkap sehingga meminimalisir adanya sengketa atau perselisihan tentang tanah dan tidak akan ada lagi istilah mafia tanah di Kota Mojokerto.
“Sertifikat elektronik ini lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Dan nilai kepastian hukumnya sama dengan sertifikat konvensional, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkapnya saat launching di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Jumat (26/4/2024).
Implementasi sertifikat elektronik dinilai sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana. Dari sisi pemerintah, sertifikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data.
“Ini sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah Kantah Kota Mojokerto akan menorehkan sejarah baru, dan semoga Kota Mojokerto akan segera menjadi kota lengkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantah, Carso Ahdiat menjelaskan, Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan tiga kegiatan. Yakni sertifikat elektronik, kota lengkap dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.
“Khusus untuk sertifikat elektronik 7 kantor di Indonesia di antaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja dan Kota Mojokerto ini harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024. Jadi kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat supaya kita mengawali pelaksanaan sertifikat elektronik,” tambahnya.
Carso memastikan sertifikat tanah elektronik sah di mata hukum. Untuk itu, lanjut Carso, masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertifikat elektronik tersebut. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, produk elektronik adalah produk hukum yang sah.
“Jadi secara hukum sertifikat elektronik ini sama dengan sertifikat yang konvensional kemarin,” tegasnya. [tin/ian]