Sengketa PSU: Calon Bupati Kepulauan Talaud Diduga Pakai Ijazah Palsu Nasional 25 April 2025

Sengketa PSU: Calon Bupati Kepulauan Talaud Diduga Pakai Ijazah Palsu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

Sengketa PSU: Calon Bupati Kepulauan Talaud Diduga Pakai Ijazah Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dugaan
ijazah palsu
digunakan oleh Calon Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3, Welly Titah, diungkap dalam sidang sengketa hasil
PSU
(Pemungutan Suara Ulang) yang digelar di MK (
Mahkamah Konstitusi
) pada Jumat (25/4/2025).
Dugaan itu diungkapkan oleh kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, Handri Piter Poae.
Dalam pembacaan permohonan, Piter mengatakan bahwa cabup nomor urut 3 pindah-pindah sekolah.
Pada kelas 10 dan 11, ia bersekolah di SMA Eben Haezer Manado, kemudian pada kelas 12 bersekolah di SMA Swasta Lirung.
Namun, yang dinilai janggal adalah ijazah SMA cabup nomor urut 3 itu diterbitkan oleh SMA 1 Beo.
Piter juga membeberkan adanya pengakuan cabup nomor urut 1 yang bersekolah di SMA Swasta Lirung pada tahun 1984, padahal SMA tersebut sudah berubah status menjadi negeri saat itu.
“Berdasarkan pengakuan dari beberapa pihak, sesuai dengan ijazah pembanding dari alumni SMAN 1 Beo, menerangkan bahwa Calon Bupati Nomor Urut 3 tidak sama sekali bersekolah dan/atau akhirnya mengikuti ujian akhir pada sekolah tersebut dengan tahun terbitan ijazah 1984. Hingga saat ini, Calon Bupati yang bersangkutan terindikasi menggunakan fotokopi ijazah tanpa memiliki dokumen aslinya,” kata Piter.
Selain dugaan ijazah palsu yang digunakan untuk pendaftaran cabup nomor urut 3, Piter juga menyebut adanya
praktik politik uang
yang dilakukan di desa Bulude dan Bulude Selatan.

Sumbangan dari paslon nomor urut 3 ke Gereja Masehi Injili di Talaud menjadi sorotan karena besarnya mencapai Rp 250 juta.
“Hal tersebut dibuktikan dengan
printout screenshot
percakapan dalam Grup Majelis Jemaat Nazari,” ujar Piter.
Atas dalil tersebut, paslon nomor urut 2 meminta agar Mahkamah menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud yang memenangkan paslon nomor urut 3.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dan menetapkan paslon nomor urut 2 menjadi pemenangnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.