Sengketa Lahan Industri Kapal di Lamongan Memanas, PN Lakukan Pengukuran Ulang

Sengketa Lahan Industri Kapal di Lamongan Memanas, PN Lakukan Pengukuran Ulang

Lamongan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa antara dua perusahaan industri kapal, yakni PT Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT Dok Pantai Lamongan. Pengukuran dilakukan di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Lamongan, Selasa (20/5/2025), menyusul putusan penangguhan eksekusi atas konflik kepemilikan lahan tersebut.

Proses ini dilakukan langsung oleh tim dari PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta disaksikan kedua pihak yang bersengketa. Langkah ini menyusul keberatan dari PT LMI yang menilai pengukuran sebelumnya dilakukan sepihak oleh PT Dok Pantai Lamongan, selaku pihak yang menang lelang.

Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy, menegaskan pentingnya pelibatan lembaga resmi dalam pengukuran ulang untuk memastikan keabsahan batas tanah yang disengketakan.

“Pengukuran harus dilakukan secara resmi oleh PN dengan pendampingan dari BPN. Hari ini agendanya hanya pengukuran ulang dan penetapan kembali batas lahan,” ujarnya.

Kuasa hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan, mengkritik pengukuran yang dilakukan oleh PT Dok sebelumnya karena dianggap melampaui batas dan tidak sesuai prosedur hukum.

“Kami menyampaikan keberatan karena eksekusi lahan masih menyisakan banyak ketidakjelasan, terutama mengenai batas tanah dan status aset yang belum sepenuhnya disepakati kedua belah pihak,” kata Rio.

Sebaliknya, kuasa hukum PT Dok Pantai Lamongan, Sukarji, menilai bahwa proses pengukuran yang telah dilakukan sebelumnya sudah sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah yang sah.

“Pada saat itu semua pihak sebenarnya telah menyepakati bahwa patokan batas tanah berdasarkan pagar yang ada, dan saat ini Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah tercatat atas nama PT Dok,” tuturnya.

Sukarji juga menyatakan bahwa pihaknya akan tunduk pada seluruh tahapan hukum yang dijalankan oleh PN Lamongan, termasuk bila diminta untuk mengembalikan batas tanah sesuai ketentuan dalam SHGB. [fak/ian]