Sengketa Lahan Buat SDN Lerpak 2 Bangkalan Disegel, Siswa Terpaksa Belajar di Mushala dan Rumah Warga

Sengketa Lahan Buat SDN Lerpak 2 Bangkalan Disegel, Siswa Terpaksa Belajar di Mushala dan Rumah Warga

Bangkalan (beritajatim.com) – Sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah daerah membuat kegiatan belajar mengajar di SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terganggu. Sejak ruang kelas disegel pada Minggu (2/11/2025), sebanyak 230 siswa kini terpaksa belajar di mushala dan teras rumah warga sekitar.

Penyegelan dilakukan oleh pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tempat sekolah berdiri. Mereka sebelumnya telah melayangkan somasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan). “Anak-anak tidak bisa masuk kelas karena semua ruangan sudah disegel. Sekarang kami memanfaatkan rumah warga dan mushala untuk tempat belajar sementara,” ujar Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, Selasa (4/11/2025).

Menurut Junaidi, kondisi tersebut membuat proses belajar jauh dari ideal. Banyak siswa harus duduk berdesakan, sementara kegiatan praktik dan belajar kelompok terpaksa ditiadakan. “Kalau cuaca panas atau hujan, anak-anak cepat lelah. Tapi semangat mereka luar biasa, tetap datang setiap hari,” katanya.

Pihak sekolah bersama tokoh masyarakat telah berupaya mencari solusi jangka pendek agar kegiatan belajar tetap berjalan. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan ruang kelas bisa kembali digunakan.

Sementara itu, Kepala Disdik Bangkalan, Moh Ya’kub, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan akibat sengketa lahan yang masih belum tuntas. Ia menjelaskan, tanah tempat SDN Lerpak 2 berdiri awalnya merupakan hibah, namun dokumen kepemilikan resminya belum ditemukan.

“Dalam catatan kami, tanah itu aset pemerintah. Namun muncul sertifikat pribadi yang perlu kami verifikasi ke BPN. Kami juga terus melakukan pendekatan ke pihak ahli waris,” ujarnya.

Ya’kub menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan. “Kami pastikan pembelajaran tetap berjalan di lokasi darurat sambil menunggu penyelesaian sengketa,” tegasnya.

Ia menambahkan, somasi dari pihak ahli waris tidak disertai tuntutan ganti rugi, melainkan undangan untuk membahas status lahan di kantor pengacara di Sidoarjo. “Kami siap menempuh jalur mediasi agar masalah ini cepat selesai,” pungkasnya. [sar/beq]