Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.

Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan. 

Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

APMI Gugat Pasal LMKN

Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

Para pemohon uji materi yang tergabung dalam  lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.

Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.

Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.

Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.

Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945.  Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.

Amandemen UU Hak Cipta

Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

“Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

“Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

“Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

“Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”

Merangkum Semua Peristiwa