Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sengkarut dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru.
Mabes Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya diungkap kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan
ijazah palsu
tersebut mengacu pada hasil penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013.
Namun, status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.
Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana membantah kabar yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin.
Menurut Zainul, informasi yang beredar di publik dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan.
Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Zainul juga menegaskan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara ini, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah serta dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah menempuh pendidikan secara sah.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” lanjutnya.
Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
/data/photo/2025/11/26/69264c32646a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)