Selain pengelolaan sampah menggunakan mesin insinerator, Pemerintah Kota Depok akan mengelola sampah menggunakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF). Pada sisi lainnya, hasil pengelolaan sampah menggunakan mesin RDF dibutuhkan sejumlah perusahaan.
“Mesin RDF ini juga sangat dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan produk dari RDF ini, semuanya itu bisa dilakukan,” ungkap Idris.
Sebelumnya, Sejumlah emak-emak warga sekitar mendatangi lokasi penggunaan insinerator, Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok. Warga menolak penggunaan insenerator yang digunakan Pemerintah Kota Depok, untuk mengurangi beban sampah.
Koordinator Aksi, Andriansyah mengatakan, warga menolak keberadaan mesin insinerator karena berdampak kepada warga sekitar. Hal itu dikarenakan penggunaan insinerator mengeluarkan asap dan limbah.
“Kami merasa terdampak akan adanya mesin ini karena asapnya dan limbahnya sangat mengganggu lingkungan kami,” ujar Andriansyah, Senin (23/12/2024).
Andriansyah menjelaskan, keberadaan mesin insenerator tidak diketahui warga sekitar dan tanpa adanya sosialisasi, dilakukan Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Warga dikejutkan lantara lokasi penggunaan mesin insinerator sudah dibangun.
“Kami sudah berusaha untuk berupaya mencari tahu dan bersurat kenapa mesin ini tiba-tiba muncul, dampaknya pada saat mesin ini dioperasionalkan, kami sebagai warga secara kesehatan sangat terganggu,” jelas Andriansyah.
Penolakan keberadaan insinerator dikarenakan asap dari mesin tersebut ke arah rumah warga sekitar. Akibat asap tersebut, terdapat warga mengalami sesak nafas dan sejumlah gangguan kesehatan lainnya.
“Ada yang sesak nafas, hidungnya tersumbat, matanya perih, batuk, dan baunya pun menyengat,” tegas Andriansyah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5074173/original/073379500_1735710971-2f13c341-3a54-4bf4-9151-a4d4040eb55f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)