Sempat Disimpan 3 Hari di Garasi

Sempat Disimpan 3 Hari di Garasi

Liputan6.com, Jakarta Polisi membeberkan kronologi pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6).  Alvaro diketahui diculik oleh ayah tirinya yakni Alex pada 6 Maret 2025. Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menuturkan, pembunuhan dilakukan Alex pada tanggal 6 Maret 2025.

“Pembunuhan dilakukan 6 Maret 2025. Dilakukan di rumah daerah tangerang. Dan Jenazah tidak langsung dibuang,” ujar Ardian saat konferensi pers di Mapolda Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menambahkan, pelaku membunuh korban karena kesal.

“Pada saat AKN (Alvaro) diculik, meronta dan menangis. Lalu oleh pelaku dilakukan pembekapan, ternyata meninggal dunia,” tambah Kombes Budhi.

Kasatreskrim AKBP Ardian menambahkan, tersangka menyimpan Jenazah dalam plastik hitam. Disimpan selama tiga hari di garasi rumahnya.

“Digarasi selama tiga hari. Ketutupan mobil silver. Ini diakui tersangka,” kata Ardian.

Dia melanjutkan, pada 9 Maret 2025, pelaku membawa jenazah menggunakan mobil menuju kawasan Tenjo, Bogor. Di sana, pelaku membuang Jenazah Alvaro.

“Kenapa ke Tenjo?  Ada salah satu kerabat tsk yang tinggal di sana. Sudah bolak balik ke Tenjo. Dia tahu lokasi yang sepi. Akhirnya memilih dibuang di bawah jembatan itu,” jelasnya.