Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polisi

Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pasuruan kembali membuahkan hasil. Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa sabu di wilayah Kecamatan Kraton.

Pelaku diketahui berinisial MJ (46), warga asal Bangkalan, Madura, yang kini menetap di Desa Klampisrejo. Ia diringkus polisi saat tengah duduk santai di sebuah warung pada Senin malam (20/10/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka kami amankan di warung Dusun Mojoloro setelah didapati menyimpan sabu di bungkus rokok,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Penangkapan MJ berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung tempatnya nongkrong. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,40 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok yang ia taruh di saku celana.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Di antaranya pipet kaca, korek api modifikasi, sedotan, tisu, cotton bud, dan ponsel Vivo warna biru.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli MJ dari seseorang di Dusun Kisik, Desa Kalirejo. Kepada penyidik, ia mengaku sabu itu akan dipakai sendiri dan bukan untuk dijual kembali.

“Kami masih mendalami asal usul barang tersebut dan siapa pemasoknya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” terang Iptu Arief.

Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Pasuruan Kota. Warga juga diminta berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Akibat perbuatannya, MJ terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ia kini mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Ada/ted)