Bisnis.com, JAKARTA — Seluruh penumpang dalam mobil rantis yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik terduga pelanggar dalam kategori sedang ini dilakukan secara maraton sejak 29 September hingga 3 Oktober 2025. Aipda M Rohyani telah divonis terlebih dahulu dalam sidang etik tersebut pada (29/9/2025).
Keesokan harinya, giliran Briptu Danang Setiawan yang telah disanksi. Sementara itu, tiga orang lainnya Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David menjalani sidang dari 1-3 Oktober 2025.
Kelima anggota ini dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Atas perbuatannya itu, mereka telah disanksi etika dengan dinyatakan perilaku saat kejadian pelindasan merupakan perbuatan tercela. Pelanggar juga diwajibkan untuk meminta maaf di sidang dan tertulis ke pimpinan Polri.
“Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” bunyi putusan majelis hakim etik, dikutip Jumat (10/10/2025).
Selain sanksi etik, kelima anggota Brimob juga telah mendapatkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.
“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
