Dalam arah kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo, setiap koperasi desa wajib memiliki gerai sembako, apotek atau klinik desa, gudang, dan kendaraan logistik. Empat fasilitas itu menjadi pilar kemandirian desa.
“Gerai sembako mencegah penguasaan pasar oleh ritel modern, apotek dan klinik menjamin akses kesehatan terjangkau, gudang menjaga kualitas hasil panen, dan kendaraan memperlancar logistik,” ujar Menkop Ferry.
Namun di luar itu, Kopdes/Kel Merah Putih diizinkan untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan menyesuaikan potensi yang dimiliki desa/ kelurahan.
“Insyallah di Desa Tengger ini nanti akan ada koperasi yang mengangkat kekuatan dan potensi yang dimiliki seperti di sektor pariwisata,” ujar Menkop.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam upaya percepatan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih, pemerintah mulai menyalurkan pembiayaan dengan plafon Rp 3 miliar per koperasi. Dana ini dialokasikan untuk pembangunan fisik dan modal kerja.