Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara

Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara

News11 jam yang lalu

Y

OlehYoga NugrahaDiperbaharui 19 Des 2025, 12:31 WIB

Diterbitkan 19 Des 2025, 12:27 WIB

0ShareCopy LinkBatalkan

Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang warga negara Australia atas kasus penyelundupan kokain ke Pulau Bali.

KokainBaliAustraliaWNA AustraliaPenyelundupan NarkobaKasus Narkoba