News11 jam yang lalu
Y
OlehYoga NugrahaDiperbaharui 19 Des 2025, 12:31 WIB
Diterbitkan 19 Des 2025, 12:27 WIB
0ShareCopy LinkBatalkan
Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang warga negara Australia atas kasus penyelundupan kokain ke Pulau Bali.
KokainBaliAustraliaWNA AustraliaPenyelundupan NarkobaKasus Narkoba
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5449982/original/015900700_1766122130-selundupkan-kokain-ke-bali-warga-australia-divonis-12-tahun-penjara-b95178.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)