Liputan6.com, Jakarta – YouTube sepakat membayar USD 24,5 juta atau sekitar Rp 408 miliar (estimasi kurs Rp 16.670 per USD) untuk menyelesaikan gugatan terkait penangguhan akun Presiden AS, Donald Trump, usai kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021.
Berdasarkan berkas di Pengadilan Distrik AS untuk California Utara pada Senin (29/9/2025), kesepakatan tersebut tidak akan dianggap sebagai pengakuan kesalahan atau tanggung jawab dari pihak terdakwa maupun pihak terkait.
Trump menggugat YouTube, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) pada pertengahan 2021 setelah akun-akunnya di tiga laman besar itu ditangguhkan karena dianggap berisiko memicu kekerasan.
Dikutip dari CNBC, Selasa (30/9/2025), sejak Trump memenangkan masa jabatan keduanya pada November lalu dan kembali ke Gedung Putih pada Januari, sejumlah perusahaan teknologi mulai menyelesaikan perselisihan mereka dengan sang presiden.
Pada Januari, Meta, selaku perusahaan induk Facebook sepakat membayar USD 25 juta. Sebulan kemudian, platform X milik Elon Musk, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, juga sepakat menyelesaikan kasus serupa dengan nilai sekitar USD 10 juta.
Namun langkah tersebut menuai sorotan politik. Pada Agustus, sejumlah senator Partai Demokrat, termasuk Elizabeth Warren dari Massachusetts, mengirim surat kepada CEO Google, Sundar Pichai, dan CEO YouTube, Neal Mohan.
Dalam surat itu, para senator menyatakan kekhawatiran bahwa penyelesaian dengan Trump bisa menjadi bagian dari “kesepakatan quid-pro-quo” (Pertukaran barang atau jasa secara timbal balik) untuk menghindari akuntabilitas penuh atas dugaan pelanggaran hukum persaingan, perlindungan konsumen, dan ketenagakerjaan. Mereka juga memperingatkan kondisi tersebut berpotensi membuat perusahaan melanggar undang-undang suap federal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4363973/original/012046500_1679223657-n-beefsteak-a-20171103.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)