Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Selebgram Jambi yang Ditangkap karena Promosi Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Selebgram Jambi yang Ditangkap karena Promosi Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Jambi, Beritasatu.com – Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus promosi judi online kepada Kejaksaan (tahap II) pada Kamis (14/11/2024). Tersangka berinisial CS (21), seorang selebgram asal Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, diketahui memiliki 70.000 pengikut di akun Instagram-nya.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengonfirmasi pelimpahan ini dan menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 12 November 2024.

“Perkara dinyatakan P21 pada tanggal 12 November 2024 kemarin,” ungkap Reza.

Penangkapan CS berawal dari patroli cyber yang dilakukan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis (22/8/2024). Tim menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan pendalaman terhadap akun tersebut dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka di lokasi yang telah terpantau.

“Pelaku berhasil kami tangkap setelah penyelidikan mendalam di lokasi yang sudah kami identifikasi,” jelas Taufik pada Jumat (30/8/2024).

Modus operandi CS adalah memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Dengan jumlah pengikut mencapai 70.000, CS berhasil menjadikan akun tersebut sebagai media promosi atau endorsement situs-situs judi.

“Dia memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki banyak pengikut untuk mengiklankan situs judi online,” tambah Taufik.

Dari pengakuan tersangka, ia telah mempromosikan situs-situs judi online sejak November 2022. Selama periode tersebut, CS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 2 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp 50 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa situs-situs judi yang dipromosikan CS berbasis di luar negeri. Tercatat lebih dari 20 situs judi dengan server berbeda telah dipromosikan oleh CS, seluruhnya menggunakan server di luar negeri.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Pelaku dikenakan pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai dengan Rp 10 miliar,” tutup Taufik.