Banda Aceh –
Kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan selebgram asal Aceh inisial MD alias ML (32) memasuki babak baru. Berkas perkara MD kini telah lengkap dan segera disidangkan.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” kata Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi B dilansir detikSumut, Kamis (5/12/2024).
MD kini telah diserahkan ke Kejari Aceh Besar. Polisi juga turut menyerahkan sejumlah alat bukti terkait kasus asusila yang dilakukan pelaku.
“Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3,4K orang,” jelas Ade.
MD diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
MD alias ML sebelumya ditangkap polisi pada Oktober lalu usai dilaporkan menyebarkan konten asusila orang lain saat sedang live di TikTok. MD merupakan mantan calon anggota DPR Aceh dari partai politik nasional.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)