Selamatkan Gumuk di Jember!

Selamatkan Gumuk di Jember!

Jember (beritajatim.com) – Seruan penyelamatan gumuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur, didengungkan oleh masyarakat sebagai bagian dari konservasi alam. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember tengah menyiapkan peraturan daerah tentang lingkungan hidup.

Forum Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam Jember menyebut gumuk berperan penting sebagai penyangga ekologis yang menjadi tempat cadangan air, penahan angin, dan habitat keanekaragaman hayati.

Namun julukan ‘Kota Seribu Gumuk’ bagi Jember tidak bertahan lama setelah satu demi satu gumuk dieksploitasi untuk penambangan batu piring. Forum Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam Jember dalam pernyataannya mendesak DPRD Jember agar membentuk tim khusus yang membuat kebijakan untuk melindungi gumuk.

“Kami mendesak adanya pemetaan dan pendataan ulang seluruh gumuk di Jember,” kata Akhmad Suhartono, juru bicara forum, dalam pernyataan resmi memperingati Hari Bumi.

Forum Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam Jember juga menuntut pemerintah daerah mengawasi ketat penambangan dan alih fungsi lahan. “Tindak tegas pelaku penambangan ilegal,” kata Suhartono.

Para aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah melibatkan mereka dan masyarakat untuk mengawasi dan melakukan upaya konservasi gumuk. Pemerintah daerah diminta mengkaji ulang isi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait lingkungan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dan parlemen antara lain masalah sampah, limbah, tambang, gumuk, ruang terbuka hijau, kebencanaan, dan daerah aliran sungai.

Saat menerima sejumlah pengunjuk rasa yang memperingati Hari Bumi di halaman gedung DPRD Jember, Selasa (22/4/2025), Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengatakan, eksploitasi berlebihan terhadap gumuk membuat sering terjadi hujan angin di Kecamatan Kalisat tempatnya tinggal.

“Kalau dulu waktu saya masih kecil, angin selalu membentur gumuk. Tapi hari ini ketika cuaca ekstrem, Kalisat pasti mengalami angin kencang (puting beliung). Jadi kami sepakat gumuk tidak boleh hilang,” katanya.

Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengatakan, parlemen segera mengesahkan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Kami saat ini sedang memperjuangkan RTRW. Salah satu isinya tentang perlindungan gumuk,” katanya.

DPRD Jember belum mengesahkan Raperda RTRW, menurut Ardi, dikarenakan perlindungan terhadap gumuk dan mega thrust atau gempa bumi besar tidak ada. “Kami mendorong agar perlindungan gumuk menjadi atensi. Semangat dan perjuangan kita sama,” kata Ardi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengamini pernyataan Ardi. “Kami juga melakukan protes dan melakukan penghijauan di beberapa wilayah yang mengalami deforestasi,” katanya. Dia berjanji mendorong agar Perda RTRW disahkan tahun ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember Sugiyarto berterima kasih kepada masyarakat yang menyuarakan penyelamatan gumuk. “Mari kita berjuang bersama mahasiswa, eksekusit, legislatif, agar kita segera punya payung hukum untuk tetap menjaga dan melestarikan lingkungan,” katanya. [wir]