Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Blitar Diminta Tutup

Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Blitar Diminta Tutup

Blitar (beritajatim.com) – Tempat karaoke tutup selama bulan Ramadhan. Selama satu bulan kedepan, tempat-tempat karaoke yang berdiri di Bumi Bung Karno dilarang untuk beroperasi. Demikian permintaan pemerintah Kota Blitar.

Sejumlah sanksi pun telah disiapkan bagi tempat karaoke yang nekat buka di bulan suci. Sanksi teguran hingga pencabutan izin pun telah disiapkan bagi tempat karaoke yang membandel tetap beroperasi selama Ramadhan.

“Tembusan surat sudah kami terima dan intinya masih sama yakni selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam dilarang beroperasi,” kata Yoza Pasalbessy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Minggu (10/3/2024).

Kota Blitar sendiri memiliki lumayan banyak tempat karaoke, mulai dari Jojoo, Markas, 99, GM, hingga Puri Perdana. Semuanya diminta untuk tutup sementara selama bulan puasa.

Penutupan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas situasi di bulan Ramadhan. Selain itu Pemkot Blitar berharap dengan ditutupnya tempat hiburan malam ini, ibadah umat Islam bisa lebih lancar.

“Kita tunggu saja sebentar lagi surat-surat tembusan bakal diterima oleh tempat hiburan malam yang ada di Blitar,” imbuhnya.

Saat ini surat edaran tentang pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam masih berproses di bagian ekonomi Setda Kota Blitar. Namun secara garis besar aturan soal pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam masih sama dengan Ramadhan 2023 lalu.

“Aturannya masih sama, Wali Kota meminta agar seluruh tempat hiburan malam untuk tutup di bulan Ramadhan ini,” tutupnya. [owi/suf]