JABAR EKSPRES – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Bahkan, Bupati memerintahkan agar seluruh mobil dinas milik Pemkab Ciamis ‘dikandangkan’ selama periode mudik.
Larangan ini sesuai dengan instruksi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Herdiat menegaskan, sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan ini.
“Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik. Dikandangkan saja. Ini amanat Pak Gubernur, jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk keperluan mudik apalagi urusan pribadi di luar tugas dinas,” tegas Herdiat, Senin (24/3/2025).
Herdiat juga menegaskan bahwa Pemkab Ciamis tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama masa mudik Lebaran. Menurutnya, hal ini tidak diperlukan karena mayoritas ASN di Ciamis merupakan warga lokal.
“ASN di Ciamis yang mudik sangat sedikit. Saya sendiri mudiknya hanya dari Ciamis ke Kecamatan Kawali. Begitu juga dengan kebanyakan ASN lainnya,” ujarnya.
Namun, bagi ASN yang ingin mudik ke luar Jawa Barat atau luar Pulau Jawa, Herdiat memperbolehkan WFA dengan syarat harus mendapatkan izin langsung dari pimpinan.
“Boleh WFA, tapi khusus yang mudik ke luar Jawa Barat atau luar Jawa. Syaratnya, harus ada izin tertulis dari Bupati. Silakan mengajukan permohonan izin secara resmi,” tegasnya.
Herdiat juga mengimbau masyarakat Ciamis untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai selama Ramadan dan Idulfitri. Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan dengan mengurangi sampah plastik yang sulit terurai.
“Sampah plastik butuh puluhan tahun untuk terurai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan bahan plastik, terutama yang sekali pakai. Mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” pesannya. (CEP)