LJABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang truk masuk wilayah Jalan Raya Padalarang serta Lembang selama arus mudik Idulfitri 1446 Hijriah.
Pembatasan operasional ini dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas.
Larangan atau pembatasan operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran di Jalur Selatan Masih Sepi, Pemda Siapkan Antisipasi Lonjakan H-3
“Ketentuannya sudah diputuskan dalam SKB. Jadi ada pembatasan operasional truk selama masa arus mudik bagi jalan tol atau non tol. Untuk non tol di wilayah kita yakni Jalan Raya Padalarang dan Lembang,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima, Minggu (23/3/2025).
Fauzan mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
“Dalam SKB itu pembatasan truk berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB,” katanya.
BACA JUGA:Dishub dan BPBD Kabupaten Bandung Petakan Jalur Mudik Rawan Bencana, Siapkan Hal Ini
“Yang truk yang diperbolehkan hanya untuk BBM, logistik pangan untuk bencana alam, serta bahan pokok masyarakat. Di luar ini dilarang melintas. Kalau kedapatan pasti kita tindak tegas,” sambungnya.
Untuk memastikan pembatasan operasional truk berjalan di jalur mudik, Dishub akan memanfaatkan kamera CCTV yang terkoneksi ke area traffic control system (ATCS).
Jika kedapatan ada truk melintas, pihaknya akan mencatat dan melaporkan ke pihak berwajib di lapangan agar diberi penindakan.
Fauzan menerangkan, total ada sebanyak 129 kamera CCTV yang terpasang di 59 persimpangan di Bandung Barat untuk monitoring lalu lintas mudik selama 7 hari sebelum dan sesudah Hari Raya Lebaran.