Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. UMP Jakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya Rp 5.067.381 per bulan.
Penetapan UMP DKI Jakarta itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Rabu, 11 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,”ujar Teguh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah gelar rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar dia.
Terkait UMP, Jakarta termasuk salah satu provinsi yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia. Lalu provinsi mana lagi yang catat UMP tertinggi? Berikut 6 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2025, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com:
1.Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
2.Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
3.Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
4.Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
5.Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
6.Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menuturkan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” kata Hari.