Selain Pasar Senen, Menteri UMKM Sidak Pusat Thrifting di Bandung hingga Bali

Selain Pasar Senen, Menteri UMKM Sidak Pusat Thrifting di Bandung hingga Bali

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bakal memeriksa aktivitas perdagangan pakaian impor bekas di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bandung hingga Bali.

Maman menyampaikan hal tersebut usai meninjau aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (30/11/2025). Menurutnya, hal ini dilakukan di tengah polemik larangan impor balpres baju bekas yang dinilai merugikan para pedagang.

“Saya dengar di Bandung juga ada [pusat thrifting], kita akan ke sana juga. Di Bali juga ada, kita akan lihat. Saya yakin di Medan juga pasti ada. Kita akan lihat kondisi riilnya seperti apa,” kata Maman kepada wartawan.

Dia lantas berujar bahwa peninjauan langsung dan duduk bersama pedagang ini merupakan langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil terkait perdagangan pakaian bekas impor.

Maman menegaskan bahwa praktik perdagangan produk pakaian impor bekas dinyatakan ilegal berdasarkan aturan yang berlaku.

Namun, dia menyebut telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas pedagang pakaian bekas ini harus tetap berlanjut, selagi pemerintah mengupayakan adanya jalan tengah.

“Dan ini kan [pedagang thrifting] bagian dari anak bangsa juga, bagian dari rakyat Indonesia juga, sehingga menurut saya harus kita pikirkan solusi dan jalan tengahnya segera,” tutur Maman.

Ketika ditanya perihal opsi regulasi yang akan ditetapkan, Maman belum dapat memberikan gambaran. Menurutnya, permasalahan pakaian impor bekas ini bukan hanya ranah Kementerian UMKM, melainkan juga sejumlah lembaga lainnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan impor pakaian bekas, termasuk kegiatan thrifting, tetap berlaku.

Hal ini menyusul permintaan pedagang di Pasar Senen agar penjualan pakaian bekas impor dilegalkan dan mereka bersedia membayar pajak jika legalisasi diterapkan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan pelarangan ini bukan perihal pajak, melainkan karena sifat barang itu sendiri. Meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak, kata Budi, hal itu tidak mengubah status ilegal impor pakaian bekas.

“Ya tapi kan enggak ada hubungannya. Kalau terus membayar pajak jadi legal [thrifting]? Ya kan enggak ada hubungannya, kan memang aturannya dilarang. Dilarang terus seolah-olah maksudnya, kalau membayar pajak [jadi legal], kan dia dilarang bukan karena enggak bayar pajak,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/11/2025).