Bagi pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif, artinya tidak wajib. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan.
Jika pekerja memilih untuk mengambil cuti pada hari tersebut, hak cuti tahunan mereka akan berkurang. Namun, apabila pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan mereka akan dibayar upah seperti hari kerja biasa.
Unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan publik esensial, dapat mengatur penugasan pegawainya. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh cuti bersama.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4057316/original/050134000_1655614987-debby-hudson-zy53Nc0VE7A-unsplash_1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)