Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Hasto Kristiyanto ini terkait dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan nama Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI melalui pemberian suap. Peran Hasto dalam kasus ini memicu spekulasi publik, termasuk mengenai harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto
Berdasarkan data LHKPN, Hasto Kristiyanto terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Desember 2003. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai 1,193 miliar rupiah.
Namun, hingga kini, belum ada pembaruan informasi resmi terkait kekayaannya di platform e-LHKPN KPK, yang menjadi pusat data transparansi kekayaan pejabat negara.
Karier Politik Hasto Kristiyanto
Sebelum menjadi Sekjen PDIP, Hasto memiliki rekam jejak politik yang panjang. Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 mewakili Fraksi PDIP. Selama masa jabatannya, Hasto menduduki Komisi VI, yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Jabatan strategis lainnya yang pernah ia emban di partai adalah sebagai Wakil Sekjen PDIP. Ia juga sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo, yang saat itu diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Pengalaman Profesional di Dunia Swasta
Selain berkiprah di dunia politik, Hasto memiliki latar belakang profesional di sektor swasta. Ia pernah menjabat sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri selama satu dekade, dari 1992 hingga 2002. Saat ini, ia juga diketahui menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa, memperluas kiprahnya di dunia korporasi.
Kaitan Kasus Suap dan Sorotan Publik
Kasus yang melibatkan nama Hasto Kristiyanto ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas para politisi di Indonesia. Dugaan pemberian suap kepada Komisioner KPU, terutama untuk melancarkan proses PAW, menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dengan kekayaan yang terakhir kali dilaporkan pada 2003, serta riwayat kariernya yang mencakup politik dan sektor swasta, banyak pihak menanti klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini. Perkembangan terbaru dari KPK akan menjadi penentu arah kasus yang sedang berlangsung ini.