Jakarta –
Pertimbangan ‘sopan’ kerap kali disebut hakim dalam mengadili suatu putusan pengadilan. Polemik itu kembali memantik Mahkamah Agung (MA) memberikan komentar.
Istilah ‘sopan’ memang sering muncul dalam pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa yang disampaikan hakim dalam sidang vonis sebuah perkara. MA menegaskan pertimbangan itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada 2 Januari 2025, Juru Bicara MA, Yanto, sempat menjelaskan mengenai pertimbangan ‘sopan’ tersebut. Menurut Yanto, selain pertimbangan umum, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.
“Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum,” kata Yanto.
Pasal 197 KUHAP diketahui memuat soal surat putusan pemidanaan. Pasal 197 terdiri atas tiga ayat. Ayat (1) huruf f berbunyi, ‘Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.’
“Tapi kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus, ada juga gitu, misalnya yang meringankan itu kan sopan, mengakui belum pernah dihukum, kan begitu,” imbuh Yanto.
Pertimbangan Khusus Hakim
Foto: Salah satu momen di sidang kasus korupsi Harvey Moeis (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Dalam penjelasannya, Yanto mencontohkan pertimbangan khusus yang diberikan oleh hakim, seperti halnya pelaku kecelakaan lalu lintas yang siap untuk menyekolahkan korban. Menurutnya pertimbangan tersebut bisa diberikan oleh hakim saat memutus perkara.
“Tapi kadang ada pertimbangan yang secara khusus, yang bisa lebih meringankan lagi, misalnya saja, tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya, kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus di luar pertimbangan umum gitu,” katanya.
Menurut Yanto, pemberian pertimbangan yang dapat meringankan seorang terdakwa diatur di dalam undang-undang. Dia mengatakan, apabila pertimbangan tersebut tidak ingin diterapkan oleh hakim, perlu perubahan dalam undang-undang.
“Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu, ya seperti itu,” katanya.
Jubir MA Tegaskan Penjelasan soal Sopan Bukan Pendapat Pribadi
Foto: Jubir MA Yanto dengan Kabiro Humas MA Sobandi (Ondang/detikcom)
Hampir dua pekan berselang, Yanto kembali menyinggung soal pertimbangan ‘sopan’ ini. Hal itu disampaikan Yanto usai menjelaskan sikap MA terkait penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025), Yanto mengatakan masih ada yang keliru dalam menuliskan komentar MA tentang sikap sopan. Yanto menegaskan bahwa komentarnya tentang hal memberatkan dan meringankan itu diatur dalam KUHAP, dan bukan berasal dari asumsinya.
“Selalu saya luruskan itu bukan pendapat saya, melainkan ketentuan hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP yang mewajibkan majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujar Yanto.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga disebut hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal ini juga sebagai salah satu acuan hakim dalam membuat hal memberatkan dan meringankan.
“Serta melihat sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga hakim melaksanakan ketentuan norma,” jelasnya.
Halaman 2 dari 3
(ygs/ygs)