Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Pasalnya, penetapan itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan wali kota di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat dan kebutuhan pekerja di sektor unggulan.
“Buruh Jawa Barat dan KSPI menuntut agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan semua rekomendasi Bupati, Wali Kota se-provinsi Jawa Barat, nilai UMSK, sesuai rekomendasi tersebut untuk tahun 2026. Revisi, berarti direvisi itu, SK Gubernur tentang UMSK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
Iqbal bertanya-tanya, mengapa rekomendasi sebagian wilayah yang telah disampaikan kepada Dedi, justru dicoret.
Diketahui, Dedi Mulyadi hanya menetapkan UMSK untuk 11 kabupaten/kota saja dari total 18 kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi.
Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya dihapus.
Menurut Iqbal, menghilangkan sebagian rekomendasi justru bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Begitu pula bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja.
“Tapi kenapa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghilangkan rekomendasi itu? Dicoret, mengubah, mengurangi, menghilangkan, semua rekomendasi UMSK se-Jawa Barat?” tanya Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal beranggapan, potensi akan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dijadikan tameng untuk keputusan tersebut.
Menurutnya, masalah PHK sudah selesai ketika pemerintah pusat turun tangan meminta para pengusaha tidak melakukan PHK terhadap buruh.
Ia lantas beranggapan Dedi Mulyadi tidak turun langsung ke lapangan, mengingat perusahaan besar seharusnya mampu membayar UMSK lebih tinggi.
“Epson itu raksasa elektronik di Asia Tenggara, (ada) di Kabupaten Bekasi, di kawasan industri Cikarang, itu raksasanya Asia Pasifik untuk printer dan komputer. Masa nggak mampu untuk menaikkan upah minimum sektoral? Bagaimana mungkin kelompok Panasonic di Cibitung Bekasi, Kabupaten Bekasi, tidak mampu membayar upah minimum sektoral?” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, organisasi buruh menolak keputusan terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, karena tidak memasukkan sejumlah daerah.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar Dadan Sudiana mengatakan, Gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang disampaikan kepala daerah di 18 kabupaten/kota di Jabar.
Sebanyak 7 daerah tidak lagi memiliki UMSK, antara lain Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.
“Yang 11 pun tidak sesuai rekomendasi, dihilangin sektornya, ada yang dikurangin nilainya,” tutur Dadan.
Dadan menjelaskan, UMSK memiliki peran penting karena mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Menurut dia, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi pemerintah daerah.
Ia menilai penghapusan atau pengurangan UMSK berpotensi membuat upah pekerja sektoral tidak meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“UMSK kan lebih besar dari UMK. Kalau UMSK-nya nggak ada, berkurang tuh nilainya dari tahun kemarin,” terang Dadan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sejumlah UMSK Daerah “Hilang”, KSPI Minta Dedi Mulyadi Revisi Putusan Upah Jawa Barat
/data/photo/2025/07/31/688ae7bcb0270.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)