Sejumlah Pencipta Lagu Gugat Kehadiran LMKN, Bertentangan dengan Undang-Undang?

Sejumlah Pencipta Lagu Gugat Kehadiran LMKN, Bertentangan dengan Undang-Undang?

Kesalahan fatal lainnya, menurut Ali Akbar, terletak pada proses pembentukan LMKN yang dibentuk oleh menteri. Dia pun mempertanyakan apa kewenangan menteri dalam membentuk LMKN, apalagi sampai campur tangan ke dalam urusan royalti hak cipta.

“Royalti itu beda dengan pajak. Kalau pajak haknya negara, tapi royalti hak para pencipta. LMKN yang ada sekarang adalah anak haram konstitusi,” sebutnya.

Hal senada juga diungkapkan Eko Saky selaku pencipta lagu legendaris “Jatuh Bangun”. Menurut dia, akar permasalahan pengelolaan royalti di Tanah Air bisa terjadi karena terjadi kesalahan sejak awal proses pembentukan LMKN yang tidak sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 2014.

“LMKN sejak awal sudah tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Maka tidak heran jika dalam perjalanannya, lembaga ini menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di kalangan pencipta lagu,” paparnya.

Menurut dia, untuk memperbaiki tata kelola royalti di Tanah Air harus dibetulkan dari awal yaitu dimulai proses pembentukan LMKN. Eko Saky tidak menampik LMK membutuhkan wadah komunikasi supaya menjadi satu pintu. Namun, LMKN yang ada sekarang disebutnya menjadi alat negara, bukan menjadi alat bantu LMK. Dan hal itu dinilai bertentangan dengan UU.

“Menteri Hukum mungkin tidak baca UU Hak Cipta, sebaiknya beliau baca dulu UU biar kesalahannya tidak semakin jauh,” paparnya.

Dia pun bingung dengan komisioner LMKN yang ada sekarang karena bukan merepresentasikan pencipta lagu. Bahkan, sejumlah komisioner LMKN sekarang ini merupakan ASN, termasuk ada staf khusus menteri.