Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sejumlah Fitur Coretax Belum Bisa Diakses, Ditjen Pajak Masih Rekonsiliasi Data

Sejumlah Fitur Coretax Belum Bisa Diakses, Ditjen Pajak Masih Rekonsiliasi Data

Bisnis.com, JAKARTA — Aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan resmi meluncur pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, masih ada sejumlah fitur yang belum bisa diakses wajib pajak.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/2024 menyatakan bahwa Coretax sudah beroperasi secara penuh pada awal 2025.

“Namun, pada first run Coretax, kami perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, sementara waktu, ada beberapa fitur Coretax DJP yang belum dapat diakses,” ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Coretax bisa digunakan untuk layanan perpajakan mulai tahun pajak 2025 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024.

Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak sebelum 2025 seperti pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, tetap menggunakan sistem yang lama yaitu DJP Online. 

Coretax DJP sendiri dapat diakses melalui portal resmi DJP di www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih layanan yang diperlukan serta menentukan masa atau tahun pajak layanan yang diinginkan.

“Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak untuk menggunakan platform yang sesuai,” tutup Dwi.

Sebagai informasi, aplikasi Coretax sendiri melayani seluruh adminitrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Dengan adanya integrasi data ke Coretax, berbagai layanan perpajakan sebelumnya seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sejenisnya akan berada dalam satu portal.

Sementara itu, di media sosial, masih banyak keluhan terkait fitur Coretax. Dalam kolom komentar unggahan akun Instagram Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, terkait pengumuman akses Coretax pada Sabtu (4/1/2025) misalnya.

“2 hari kerugian perusahaan enggak bisa bisa bikin invoice, negara mau tanggung kah?” komentar seorang pengguna Instagram, @novieay.

“Enggak bisa impersonate ini gimana, PIC saya banyak pegang perusahaan, selain itu di pihak terkait sudah ditambahkan pihak baru tapi di wakil tidak bisa dikasih akses role-nya,” komentar pengguna lainnya, @kelvinyanuar.