Jakarta, Beritasatu.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 orang yang terlibat selama periode 15 Juni 2024 sampai 1 November 2024.
Jumlah uang yang disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78,190 miliar.
“Polri berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 300 dan menyita sejumlah barang bukti,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).
Asep menambahkan, barang bukti itu, seperti 357 unit hand phone, 572 unit laptop, 278 rekening 34 akun judi daring, dua kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan 740 kartu ATM.
Sebagai upaya pencegahan, Asep bilang, pihaknya melakukan kegiatan preemptive dan preventive kepada masyarakat, di antaranya melalui edukasi serta sosialisasi di sekolah, kampus, dan instansi pemerintah.
Bareskrirm juga mengajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) agar memblokir sebanyak 76.722 situs dan konten judi online. “Kegiatan preventif mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kemenkomdigi sebanyak 76.722 konten atau situs,” kata dia.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online berskala internasional dengan omzet miliaran rupiah. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termaksud satu warga negara asing asal China.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2024.
“Pada Oktober 2024 kami telah mengungkap perkara judi online situs Slot 82-78. Kami menangkap tujuh tersangka, yang terdiri dari satu WNA dan enam WNI dengan omzet miliaran rupiah,” ujarnya.