Segini Perbandingan Harga Rokok Legal dan Ilegal, Pantas Bikin Konsumen Beralih – Page 3

Segini Perbandingan Harga Rokok Legal dan Ilegal, Pantas Bikin Konsumen Beralih – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), merilis hasil kajian terbaru terkait Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.

Studi ini menyoroti ketidakseimbangan regulasi antara rokok tembakau konvensional, rokok ilegal, dan rokok elektrik yang memicu perubahan perilaku konsumsi masyarakat serta berdampak serius terhadap keberlangsungan industri kretek nasional.

Direktur PPKE FEB UB, Prof Candra Fajri Ananda mengatakan, kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kian tertekan oleh penerapan regulasi yang semakin ketat.

Merujuk data Bea dan Cukai (2023), terjadi penurunan signifikan pada volume produksi rokok, yaitu dari 348,1 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 318,15 miliar batang pada tahun 2023.

“Penurunan tersebut menggambarkan besarnya tekanan yang dihadapi industri kretek, padahal sektor ini memiliki peran penting tidak hanya sebagai penyokong perekonomian nasional, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya bangsa,” kata Prof. Candra Fajri Ananda dalam keterangan resmi di Jakarta Senin (29/09/2025).

Berdasarkan hasil survey PPKE FEB UB (2025), apabila dilihat dari harga rokok yang dikonsumsi, mayoritas perokok ilegal memilih rokok dengan harga sangat murah, yakni di bawah Rp1.000 per batang, dengan persentase 55,3%.

Sementara itu, perokok ganda cenderung memiliki pola konsumsi ringan, yaitu 1–6 batang per hari, dengan persentase mencapai 47%. Sebaliknya, konsumsi berat (≥19 batang per hari) lebih banyak terjadi pada kelompok perokok ilegal, dengan persentase 21,3%.

“Hal ini menunjukkan bahwa perokok ilegal cenderung membeli rokok dalam jumlah banyak dengan harga yang sangat murah,” ujar Prof. Candra.