Jakarta, Beritasatu.com – Profesi mata elang kembali menjadi perbincangan publik setelah munculnya sejumlah peristiwa penagihan yang berujung konflik di kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Insiden tersebut berujung pada aksi protes, perusakan, hingga pembakaran warung dan kendaraan di sekitar lokasi. Kejadian ini menegaskan bahwa profesi mata elang memiliki risiko tinggi, mulai dari ancaman fisik hingga konflik sosial.
Risiko tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari pekerjaan, terutama ketika proses penagihan berhadapan dengan debitur yang menolak atau bersikap agresif.
Kejadian tersebut membuka kembali diskusi tentang pekerjaan debt collector, mulai dari besaran gaji yang diterima hingga risiko besar yang harus dihadapi di lapangan.
Dengan tingkat bahaya yang tidak kecil, banyak pihak mempertanyakan apakah penghasilan mata elang sebanding dengan tekanan dan ancaman yang melekat pada profesi ini.
Gambaran Umum Profesi Mata Elang
Mata elang merupakan sebutan populer untuk debt collector yang bekerja membantu perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan dalam menagih kewajiban debitur yang menunggak.
Mereka biasanya bertindak sebagai pihak ketiga yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan, baik melalui komunikasi jarak jauh maupun penagihan langsung.
Dalam praktiknya, mata elang memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran arus pembayaran kredit. Meski demikian, tugas ini menuntut ketegasan, kemampuan komunikasi yang baik, serta kesiapan menghadapi situasi tidak terduga di lapangan.
Sistem Pembayaran dan Komisi Mata Elang
Penghasilan mata elang umumnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing. Skema pembayaran biasanya berupa komisi atau fee atas keberhasilan penarikan aset pembiayaan.
Kesepakatan ini dibuat ketika surat kuasa resmi diterbitkan oleh perusahaan leasing kepada perusahaan jasa penagihan eksternal.
Besaran fee juga bergantung pada jenis unit yang diamankan. Sebagai contoh, kendaraan keluaran terbaru umumnya memiliki nilai komisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan produksi lama.
Selain itu, setiap perusahaan jasa penagihan memiliki standar penentuan fee sendiri yang sering kali dipengaruhi oleh rekam jejak atau track record perusahaan tersebut.
Besaran gaji mata elang tidak bersifat tunggal dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor paling menentukan adalah pengalaman kerja.
Semakin lama seseorang berkecimpung di dunia penagihan, biasanya semakin besar pula peluang memperoleh gaji yang lebih tinggi.
Selain pengalaman, lokasi kerja juga berperan signifikan. Mata elang yang bertugas di kota-kota besar seperti Jakarta umumnya menerima bayaran lebih tinggi dibandingkan mereka yang bekerja di daerah dengan skala ekonomi lebih kecil.
Kisaran Gaji Mata Elang di Indonesia
Secara umum, gaji debt collector atau mata elang di Indonesia berada pada rentang tertentu sesuai dengan faktor-faktor yang memengaruhinya. Berdasarkan data terkini, penghasilan bulanan dapat dimulai dari sekitar Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.
Untuk posisi yang lebih senior, terutama di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab pengelolaan utang yang lebih luas, gaji tersebut bisa meningkat.
Bahkan, data dari Indeed menunjukkan bahwa rata-rata gaji debt collector di Jakarta mencapai sekitar Rp 10,4 juta per bulan, dengan estimasi penghasilan harian sekitar Rp 451.000.
Meski gaji awal terlihat tidak terlalu tinggi, profesi ini tetap menawarkan peluang peningkatan penghasilan. Dengan pengalaman, keterampilan negosiasi, serta reputasi kerja yang baik, mata elang dapat membangun karir yang lebih stabil dan berpenghasilan lebih besar.
Regulasi dan Legalitas Profesi Mata Elang
Profesi debt collector di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Keberadaannya diizinkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Penyelenggara jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa proses penagihan tidak dilakukan dengan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh bersifat terus-menerus dan mengganggu.
Selain itu, aturan menetapkan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili atau alamat penagihan konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya diperbolehkan jika mendapat persetujuan dari konsumen.
Apa Itu Mata Elang atau Debt Collector Menurut OJK?
Debt collector adalah individu atau kelompok yang ditugaskan oleh bank atau lembaga pemberi pinjaman untuk menagih kewajiban debitur yang menunggak.
Mereka berfungsi sebagai pengingat agar peminjam segera menyelesaikan kewajiban finansialnya. Sebagai imbalan, debt collector dapat memperoleh komisi dari jumlah utang yang berhasil ditagih.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debt collector memiliki peran strategis dalam proses penagihan kredit atau pembiayaan. Namun, mereka diwajibkan mematuhi kode etik yang ketat agar praktik penagihan tetap sah dan tidak melanggar hak konsumen.
Jika komunikasi awal tidak membuahkan hasil, mata elang dapat melakukan penagihan langsung dengan mendatangi tempat tinggal atau tempat kerja debitur. Apabila tidak ada itikad baik, kasus tersebut dapat diteruskan ke jalur hukum atas nama kreditur.
Regulasi di Indonesia mengharuskan debt collector berbentuk badan hukum dan memiliki izin resmi. Etika penagihan mencakup kewajiban menggunakan kartu identitas, larangan melakukan kekerasan atau ancaman, serta tidak mengganggu konsumen melalui alat komunikasi.
Penagihan juga harus dilakukan pada jam yang telah ditentukan dan di lokasi yang disepakati. Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga profesionalisme mata elang dalam menjalankan tugasnya.
Melihat besaran gaji, sistem komisi, serta peluang karir yang ada, profesi mata elang memang menawarkan potensi penghasilan yang cukup menarik. Namun, risiko tinggi di lapangan, tekanan psikologis, serta tuntutan kepatuhan terhadap aturan membuat pekerjaan ini tidak bisa dianggap ringan.
