Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum turun dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Dalam PP tersebut tertuang, bahwa kenaikan gaji hakim akan dilakukan secara berkala, dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan. Selain itu, kenaikan gaji berkala akan diberikan jika dalam penilaian dengan predikat kinerja tahunan paling rendah dinyatakan baik.
“Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang,” tulis Pasal 3E PP Nomor 44 Tahun 2024.
Terkait rincian gaji dalam PP tersebut, tertulis untuk hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, bagi hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Sementara gaji hakim golongan IV akan menerima paling kecil Rp3.287.800 dan terbesar Rp6.373.200.
Selanjutnya, untuk kenaikan tunjangan hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, bagi hakim tingkat pertama mulai dari Rp11.900.000 sampai dengan Rp37.900.000. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 sampai dengan Rp56.500.000.
Tak hanya kenaikan gaji, para hakim juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dengan hitungan untuk istri/suami senilai 10 persen dari gaji dan anak 2 persen dari gaji, tunjangan beras 10 kilogram yang dapat diberikan dalam bentuk uang, hingga tunjangan kemahalan.
Berikut besaran gaji pokok hakim berdasarkan golongan, menurut PP nomor 44 tahun 2024, dirangkum Liputan6.com, Selasa (29/10/2024).
Gaji Hakim Golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700
Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200