Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan rata-rata upah minimum nasional untuk 2025 resmi diumumkan sebesar 6,5%. Lantas, berapa jadinya upah minimum provinsi (UMP) yang ada di Pulau Sumatra dan sekitarnya?
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menyampaikan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar kenaikannya sebesar 6%. Kendati begitu, setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo, Jumat (29/11/2024).
Kepala Negara menilai, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha
Adapun, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Jika besaran tersebut digunakan untuk mengerek upah minimum nasional, lantas berapa upah minimum 2025 di provinsi-provinsi yang ada di pulau Sumatra dan sekitarnya?
Pada 2024, upah minimum provinsi di Aceh dipatok sebesar Rp3,460,672. Jika dihitung dengan acuan kenaikan 6,5%, maka upah minimum akan naik Rp224.943. Dengan demikian, UMP 2025 Aceh adalah Rp3.685.615.
Kemudian, UMP di Sumatra Utara Rp2.992.559, Sumatra Barat Rp2.994.193, Riau Rp3.508.775, dan Jambi Rp3.234.533. Lalu, Sumatra Selatan naik menjadi Rp3.681.570, Bengkulu Rp2.670.039, Lampung Rp2.893.069, Bangka Belitung Rp3.876.600, dan Kepulauan Riau Rp3.623.653.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di Sumatra jika naik 6,5%:
Aceh dari Rp3,460,672.00 menjadi Rp3.685.615
Sumatra Utara dari Rp2,809,915.00 menjadi Rp2.992.559
Sumatra Barat dari Rp2,811,449.27 menjadi Rp2.994.193
Riau dari Rp3,294,625.56 menjadi Rp3.508.775
Jambi dari Rp3,037,121.85 menjadi Rp3.234.533
Sumatra Selatan dari Rp3,456,874.00 menjadi Rp3.681.570
Bengkulu dari Rp2,507,079.24 menjadi Rp2.670.039
Lampung dari Rp2,716,497.00 menjadi Rp2.893.069
Bangka Belitung dari Rp3,640,000.00 menjadi Rp3.876.600
Kepulauan Riau dari Rp3,402,492.00 menjadi Rp3.623.653