JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya terkait penertiban bangunan diatas sempadan sungai, guna mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS) di Kota Kembang.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengaku, hal ini sebagai bentuk penanggulangan permasalahan banjir di Kota Bandung. Kendati demikian, lanjut Erwin, pihaknya bakal tetap mengatensi dampak sosial yang timbul bagi masyarakat terdampak.
“Jadi begini, disaat seorang pemimpin memiliki kebijakan, apabila kebijakan itu berdampak sosial, kita selesaikan dampak sosialnya dulu, itu sih. Tapi kalau yang di atas sungai itu sudah kayaknya sulit. Karena itu sudah melanggar sekali, Itu yang perlu kita pikirkan,” kata Erwin, Minggu (23/3).
BACA JUGA:Pusat – Daerah Sepakat Penanganan Banjir Fokus Rehabilitasi Sempadan Sungai dan Ketahanan Pangan
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan mengingat DAS merupakan sektor vital permasalahan banjir di Kota Bandung. Maka dari itu, dirinya berharap, timbul kesadaran dari masyarakat yang memiliki bangunan di sekitar sempadan sungai.
“Ya kami kan sudah menghimbau, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang membangun bangunan di bantaran, yang apalagi yang di atas sungai itu agar ikhlas membongkarnya sendiri,” ujarnya
“Karena kami nanti mungkin akan melakukan itu. Karena kalau nggak diantisipasi, pasum-pasos dibangun itu, kasihan,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut
Dalam hal ini, Erwin mengungkapkan, untuk bangunan yang telah dibangun kurang dari lima tahun, kepemilikan sertifikat akan pihaknya dicabut. Namun untuk bangunan yang telah melebihi waktu tersebut, akan diberikan uang kompensasi.
“Setelah rapat koordinasi dengan menteri ATR dengan seluruh kepala daerah di Jawa Barat. Pak Wali bilang, untuk yang lebih dari 5 tahun (bangunan) akan ada uang kerohiman,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meminta para camat dan lurah segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan guna mengatasi persoalan banjir di wilayah Kota Bandung.
“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya. (Dam)