Jakarta, Beritasatu.com – Mary Jane Veloso, wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba, dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). Mary Jane yang ditangkap pada 2010 di Yogyakarta akan segera dipulangkan ke Filipina pada akhir Desember 2024 ini.
Mary Jane menyebut keputusan ini sebagai “keajaiban” setelah dirinya hampir kehilangan harapan.
“Selama hampir 15 tahun, saya terpisah dari anak-anak dan orang tua saya, dan saya tidak dapat melihat anak-anak saya tumbuh dewasa. Saya ingin diberi kesempatan untuk mengurus anak-anak saya dan dekat dengan orang tua saya,” kata Mary Jane dalam wawancara dengan AP, dikutip Senin (16/12/2024).
Mary Jane yang akan berusia 40 tahun pada bulan depan ditangkap pada 2010 di Bandara Adisucipto Yogyakarta. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam kopernya. Ibu tunggal dengan dua putra ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Mary Jane menghabiskan waktunya di penjara dengan mendesain pakaian batik Indonesia, melukis, menjahit, dan mempelajari keterampilan lainnya.
Tepat sebelum tengah malam pada Minggu (15/12/2024), ia dikawal melewati kerumunan wartawan di luar penjara wanita di Yogyakarta ke dalam mobil van yang menunggu untuk membawanya ke Jakarta.
Mengenakan kaus oblong hitam dan celana panjang gelap, Mary Jane hanya memberikan komentar singkat kepada wartawan,. “Saya sangat bahagia. Terima kasih banyak dan selamat Natal,” ucapnya dari balik jendela kendaraan.