Bisnis.com, JAKARTA — Kasus investasi yang menyeret nama publik figur atau influencer kembali terulang.
Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini nama Timothy Ronald tengah terseret dalam dugaan kasus investasi bodong.
Timothy dilaporkan oleh seorang anggota grup trading kripto yang ada di Discord. Sang influencer dituding melakukan penipuan yang disengaja untuk mencari keuntungan.
Melansir Antaranews, pada Januari 2024, korban diberikan sinyal untuk pembelian coin manta dengan janji potensi keuntungan naik 300-500%.
Korban berinisial Y, yang merupakan anggota Discord, kemudian mengikuti saran penawaran itu dan membeli coin manta sebesar Rp3 miliar.
Namun setelah itu, yang terjadi justru harga coin manta turun hingga minus porto 90%, atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, dan selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto tersebut.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dia menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam lidik.
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” ujar Budi.
Pelapor utama kasus dugaan penipuan trading kripto yang diduga terkait Timothy Ronald mengaku telah dirugikan Rp3 miliar.
Pelapor sekaligus korban, Younger, menyatakan bahwa dirinya merupakan anggota dari grup trading kripto besutan Timothy Ronald.
“Sesuai laporan saya itu sekitar Rp3 miliar,” ujar Younger di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Hanya saja, Younger enggan berbicara lebih lanjut ihwal kasus yang dilaporkannya itu, termasuk soal kronologi kasus hingga dugaan ancaman.
Pasalnya, dia ingin lebih dulu memberikan keterangan kepada penyidik soal kasus dugaan penipuan trading kripto ini.
“Setelah BAP mungkin saya bisa ceritain, untuk kejadiannya gimana, kronologi saya, untuk kerugian, segala macam,” imbuhnya.
Indra Kenz dan Doni Salmanan
Sebelum nama Timothy muncul, terdapat dua nama publik figur yang kerap mempromosikan kegiatan investasi.
Doni Salmanan dan Indra Kenz, keduanya menjadi influncer yang kerap mengajak pengikutnya berinvestasi. Kini, keduanya tengah mendekam di penjara
Terdakwa kasus robot trading Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis oleh pengadilan.
Namun, dua orang tersebut memiliki nasib yang berbeda. Indra Kenz mendapatkan putusan dari Majelis Hakim terlebih dahulu terkait dengan kasus robot trading Binary Option atau Binomo.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi hukuman kepada Indra Kenz dengan 10 tahun penjara.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk, Senin (14/11/2022).
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akan tetapi, vonis berat tersebut tidak dirasakan oleh terdakwa kasus robot trading Quotex yaitu Doni Salmanan. Lewat sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Doni Salamanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak sampai situ, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan, Majelis Hakim juga menyatakan aset mewah sitaan dari Doni Salmanan dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
