Sebut Salah Logika, Boni Hargens Paparkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri

Sebut Salah Logika, Boni Hargens Paparkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis hukum dan politik Boni Hargens menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru sejalan dengan dan memperkuat pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, regulasi tersebut dirancang untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam mekanisme internal Polri yang lebih operasional dan terukur, bukan untuk menabrak konstitusi.

Pandangan itu disampaikan Boni merespons kritik sejumlah tokoh yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri, termasuk Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.

“Meskipun para tokoh ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang tidak diragukan, argumentasi mereka terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas dari posisi mereka,” ujar Boni dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut Boni, kesalahan logika tersebut berpotensi mengaburkan fakta, memengaruhi emosi publik, dan menggeser substansi persoalan hukum yang seharusnya menjadi fokus utama. Dampaknya, opini publik bisa terbentuk secara tidak adil dan memicu polarisasi tanpa dasar pemahaman hukum yang tepat.

Boni kemudian mengurai lima bentuk kesesatan berpikir yang, menurutnya, kerap muncul dalam kritik Komisi Reformasi Polri terhadap Perpol 10/2025, yakni ad hominem, straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion.

Pertama, ia menyoroti penggunaan argumen ad hominem, yakni kritik yang menyerang pribadi atau motif pembuat kebijakan alih-alih membedah substansi aturan. Menurut Boni, pola ini merusak diskursus hukum karena mengalihkan perhatian dari isi regulasi.