Jakarta: Penumpang yang menggunakan kereta api untuk berlibur dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 perlu memperhatikan aturan bagasi. Aturan ini terkait ukuran dan berat barang yang dibawa penumpang.
Aturan Bagasi Kereta Api
Dikutip dari laman resmi KAI, penumpang kereta diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg. Adapun volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Selain berat dan volume, perlu diperhatikan juga jumlah barang bawaan. Penumpang diperbolehkan membawa sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
Tambahan Jika Melebihi
Apabila ketika boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi yang berbeda untuk masing-masing kelas. Berikut ini daftarnya:
Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
Barang Dilarang Masuk Bagasi
Penting juga untuk diperhatikan oleh penumpang ketika membawa barang dengan berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) maka tidak boleh masuk ke dalam kabin kereta. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI, yaitu KAI Logistik.
Jakarta: Penumpang yang menggunakan kereta api untuk berlibur dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 perlu memperhatikan aturan bagasi. Aturan ini terkait ukuran dan berat barang yang dibawa penumpang.
Aturan Bagasi Kereta Api
Dikutip dari laman resmi KAI, penumpang kereta diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg. Adapun volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Selain berat dan volume, perlu diperhatikan juga jumlah barang bawaan. Penumpang diperbolehkan membawa sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
Tambahan Jika Melebihi
Apabila ketika boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi yang berbeda untuk masing-masing kelas. Berikut ini daftarnya:
Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg
Barang Dilarang Masuk Bagasi
Penting juga untuk diperhatikan oleh penumpang ketika membawa barang dengan berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) maka tidak boleh masuk ke dalam kabin kereta. Penumpang disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI, yaitu KAI Logistik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)