Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sebabkan Korban Patah Kaki, Jambret Asal Gresik Diamankan Polisi

Sebabkan Korban Patah Kaki, Jambret Asal Gresik Diamankan Polisi

Mojokerto (beritajatim.com) – Team Resmob TANSATRISNA Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Dawarblandong berhasil mengamankan pelaku penjambretan. Pelaku Raul Galih Saputro (20) diamankan di rumahnya di Dusun Njuwet, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Aksi penjampretan dilakukan pelaku pada, Kamis (14/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban Semi (47) warga Dusun Brayuwetan RT 002 RW 005, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto melintas di jalan tuangan Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Korban yang mengendarai sepeda motor ini dipepet pelaku dan menendang sepeda korban hingga terjatuh. Pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi uang tunai Rp2,5 juta, satu lembar STNK sepeda motor, kartu pengenal kerja, KTP, HP Oppo A54 dan seperangkat alat make-up milik korban

Akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami patah tulang kaki. Warga yang melihat korban kemudian membawa ke rumah sakit terdekat. Aksi penjambretan tersebut baru dilaporkan ke Polsek Dawarblandong pada, Rabu (1/5/2024) kemarin.

“Aksi penjambretan baru dilaporkan korban pada Rabu kemarin sekira pukul 7 pagi dan pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto, Jumat (3/5/2024).

Team Resmob TANSATRISNA Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Dawarblandong berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Njuwet, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan seorang diri dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang milik korban,” katanya.

Diantaranya, satu unit HP merk Vivo warna hitam, STNK sepeda motor Nmax merah, kartu identitas perusahaan atas nama korban, satu buah tas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dawarblandong.

“Akibat kejadian tersebut selain mengalami patah tulang kaki sebelah kiri, korban juga mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Sementara terduga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya. [tin/kun]