PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat unsur korupsi maupun tindak pidana dalam kasus impor gula kristal mentah yang kini tengah disidangkan.
Dalam keterangannya usai sidang lanjutan, Jumat malam, 21 Juni 2025, Tom mengaku semakin percaya diri menghadapi agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadwalkan ulang.
“Saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana,” ujar Tom Lembong.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semestinya menghadirkan ahli dari BPKP. Namun, menurut keterangan Tom, pihak BPKP berhalangan hadir karena sakit. Pemeriksaan terhadap ahli tersebut dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.
“Sayangnya, ahli dari BPKP hari ini berhalangan hadir, perasaan sedang sakit. Jadi ditunda sampai hari Senin (23 Juni 2025),” ujarnya.
Dalam pernyataan lengkapnya, Tom juga menyinggung peran eks Mendag Enggartiasto Lukita (Pak Enggar), serta kontinuitas kebijakan impor gula yang disebutnya telah berlangsung sejak era reformasi dan terus berlanjut hingga kini. Ia menyebut seluruh proses dilakukan transparan dan sesuai hukum.
“Semua menteri perdagangan sejak era reformasi dan setelah saya serta Pak Enggar melakukan hal yang sama. Menggunakan aturan yang sama, dasar hukum yang sama, cara yang transparan yang sama, semua ditembuskan kepada presiden dan menteri-menteri terkait,” kata dia menegaskan.
Ia pun mempertanyakan dasar dari tuduhan terhadapnya, mengingat kebijakan impor gula disebut sebagai hal yang rutin dan tak pernah bermasalah selama bertahun-tahun.
“Kebijakan impor gula adalah sebuah kebijakan yang rutin, yang sudah berjalan bertahun-tahun sebelum saya dan Pak Enggar menjabat, dan diteruskan bertahun-tahun setelah kami menjabat. Dan tidak pernah ada masalah sampai Oktober tahun lalu,” kata Tom.
Meski tak menampik kemungkinan ada kekeliruan administratif, ia menegaskan hal itu bukan termasuk ranah pidana, apalagi korupsi.
“Kalau kesalahan administrasi sampai sini bisa jadi, tapi itu bukan sebuah tindak pidana, apalagi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota impor gula kristal mentah tahun 2015–2016, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Ia kini tengah menjalani proses persidangan dan mengajukan pembelaan terhadap dakwaan tersebut. ***
